Laman

Minggu, 23 Mei 2010

Jangan Hanya Helm, Knalpot Juga Perlu Distandarkan

Peraturan memakai helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) telah diberlakukan. Denda dari pelanggar hukum itu setiap hari muncul di televisi. Setuju atau tidak setuju, kita harus mematuhi peraturan itu. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi konsumen dan produsen helm dalam negeri. Helm berlabel SNI menjamin keselamatan pengendara sepeda motor sehingga masyarakat wajib mendukung dan mematuhinya. Akan tetapi, pemerintah juga harus memberi perlindungan kepada pejalan kaki dari penggunaan knalpot sepeda motor atau mobil yang memakai knalpot bising. Suaranya yang bising merusak kenyamanan lingkungan dan menambah runyam ketertiban jalan. Diharapkan pemerintah tidak tutup mata atas kekacauan yang timbul dari produsen knalpot. Dampak buruk kebisingan merembet kemana-mana. Tidak hanya pada pengguna knalpot tetapi juga berdamapk pada pejalan kaki, masyarakat, dan lingkungan hidup sekitar. Akibatnya akan lebih parah dari pada penggunaan helm tidak berlabel SNI.


SUMBER : KOMPAS, KAMIS, 22 APRIL 2010

Tidak ada komentar: