Laman

Kamis, 05 Januari 2012

SARBANES – OXLEY ACT


Sarbanes – Oxley Act merupakan salah satu topik yang menarik dan aktual hingga saat ini. Undang-undang ini dibuat oleh Senator Paul Sarbanes dan Representative Michael Oxley dan ditandatangani oleh presiden George W. Bush pada tahun 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai kasus seperti Enron, Worldcom, AOL timewarner, dll yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk ke dalam “The Big Five” seperti Arthur Andersen, KPMG, dan PWC. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Semua kasus tersebut merupakan contoh bagaimana kecurangan (fraud) berdampak  sangat buruk terhadap pasar, pemegang saham, dan pegawai lainnya.
Dengan diterbitkannya undang-undang ini, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan, memungkinkan memperkecil perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, dll. Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan, dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, pembentukan komite audit yang independen. Berikut ini adalah ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act :
Ø  Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan public.
Ø  Mensyaratkansalah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan.
Ø  Mensyaratkan untuk malakukan full disclosurekepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
Ø  Menysyaratkan CEO dan CFO perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya. Jika diketahuui mereka melakukan pelaporan palsu maka mereka dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US $5 juta.
Ø  Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya
Ø  Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission (Bapepam-LK) untuk para pejabat keuangan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ø  Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suara pada wakil pemegang saham sehingga para investor mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap keputusan.
Ø  Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan penyimpangan kepada pihak yang berwenang.
Ø  Mensyaratkan penasehat hukum perusahaan untuk mengungkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.




Nama  : Dewi Wahyunigsih
NPM   : 20208355
Kelas   : 4EB09
Tugas  : Etika Profesi Akuntansi



Sumber:
Albrecht, W. Steve, Conan C. Albrecht and Chad O. Albrecht, 2006, Fraud Examination, Canada: Thomson South-Western.
Media Akuntansi, Dampak Sarbanes-Oxley Act bagi Akuntan. Edisi 40/Mei/Tahun XI/2004.
Pedneault, Stephen, Anatomy of a Fraud Investigation, 2010, New Jersy: John Wiley & Sons,Inc.

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:oXLMaQIhsYEJ:www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/sarbanes.pdf+sarbanes+oxley&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShFBboih6i_V7flYX5MbksVdniY_mwpysnEgqOXDGgjKHO_TcuJwxuDlLEfJwF5tXwPMQBv6YFCN2Fi6tGVZgal1s_Cmh2wRxBWBP771giOzlrCxVsGlDqcb-UxN0OqesFIydkJ&sig=AHIEtbRafPnC-WcaTIK7XvwElDDKfsjvtg

BASEL I dan BASEL II


Haiii friends,,,
Kali ini saya kembali ingin menceritakan ulang tentang Basel I dan II ...
Awalnya saya tidak tau tentang Basel I dan II tetapi setelah saya searching dan baca di mbah google, akhirnya saya tau,,,
Silakan dibaca teman-teman, semoga bermanfaat untuk kalian,,, 

BASEL I

Apakah Basel I itu ?
Basel I adalah merupakan standar internasional bagi negara sebagai dasar untuk mengatur jumlah pendanaan atau minimal modal pada perbankan agar dapat menghadapi resiko keuangan dan operasional yang mungkin akan timbul.

Latar belakang dan oleh siapakah Basel I itu dibuat ?
Basel I dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) yang digunakan untuk menghindari terjadinya masalah yang dihadapi komite saat terjadi likuidasi Bank Herstatt di Frankrut pada tahun 1974. Likuidasi tersebut bermasalah karena adanya transaksi yang tertinggal di New York pada saat bank tersebut dilikuidasi. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan zona waktu sehingga pada saat bank itu dilikuidasi terdapat transaksi yang belum diselesaikan.

Apa tujuan dari didirikannya Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) ?
Akibat dari kejadian pada Bank Hestatt pada tahun 1974, negara-negara yang tergabung dalam Group of Ten (G-10) mendirikan Basel Committe on Banking Supervison (BCBS) yang bertujuan untuk menyusun dan menetapkan berbagai aturan bagi industri perbankan termasuk kegiatan supervisi atas operasional perbankan dengan standar internasional. Komite Basel pada pengawasan perbankan, di bawah naungan Bank of International Settlement (BIS) yang terletak di Basel, Swiss.

Rangka utama dari Basel I ?
Sebelum tahun 1980-1987 jumlah bank yang mengalami kegagalan di Amerika Serikat semmakin meningkat secara signifikan karena tidak adanya syarat standar minimum bagi bank –bank menganai jumlah modal yang harus dimiliki untuk mendukung bisnis mereka. Akibatnya, Bank of International Settlement (BIS) mulai mencaari jalan untuk memperkuat kesehatan sistem perbankan internasional. Akhirnya pada tahun 1988, BCBS mengeluarkan Basel Accord yang berisi antara lain :
  • Selanjutnya Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets), yaitu 8%.
  • Perhitungan dilakukan dengan mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot untuk setiap kategori menurut jenis debitur.
Ø  0-10%   : untuk pemerintah, bank sentral, dan negara-negara OECD
Ø  20%      : untuk bank-bank
Ø  50%      : untuk kredit rumah
Ø  100%    : untuk pinjaman perusahaan

Ternyata dalam penerapan Basel I menuai banyak kritikan karena memiliki beberapa kelemahan yaitu :
  • Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan tingkatan risiko kredit yang sebenarnya.
  • Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
  • Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
  • Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dalam pasar modal


BASEL II

Karena Basel I memiliki beberapa kelemahan, maka BCBS mengeluarkan Basel II.

Apakah Basel II ?
Basel II merupakan ketentuan perbankan yang kedua sebagai penyempurnaan dari Basel I. Basel II memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap resiko serta memberikan resiko terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen resiko di bank.

Tujuan Basel Committee membuat Basel II ?
Tujuan dari Basel II yaitu :
1.      meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, minimal pada tingkat permodalan yang berlaku saat ini;
2.      meningkatkan kesetaraan dalam persaingan (level playing field);
3.      menciptakan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam mengantisipasi risiko;
4.      memberikan beberapa alternatif pendekatan dalam menghitung kecukupan modal

Apakah manfaat dari Basel II ?
Manfaat dari Basel II yaitu :
  • Bank akan memiliki tingkat modal yang lebih sesuai dengan risiko yang diambil
  • Bank yang mengadopsi Advance IRB Approach (credit risk) dan Advance measurement approach (operational risk) biasanya akan memerlukan modal yang lebih sedikit
  • Struktur modal akan terkait secara lebih baik dengan strategi bank
  • Bank lebih termotivasi untuk lebih patuh dan memiliki tata-kelola yang lebih baik
  • Mempertinggi reputasi dan profile
  • Bank mempunyai pemahaman risiko dengan lebih baik dalam organisasi mereka sebagai akibat sistem manajemen yang lebih sehat dan budaya risiko yang lebih kuat
  • Harga yang sesuai dengan risiko


Secara garis besar Basel II memiliki 3 pilar yaitu :
·         Pilar pertama : persyaratan modal minimum
Pada pilar pertama ini berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank :
1.      risiko kredit
risiko kredit yaitu memberikan klasifikasi penetapan bobot resiko didasarkan pada rating yang diberikan oleh rating agency yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
2.      risiko pasar
risiko pasar yaitu risiko kehilangan yang terjadi karena kondisi pasar seperti risiko perubahan harga pasar, risiko perubahan harga suku bunga, risiko perubahan nilai tukar, risiko memegang posisi dalam komoditi, dll.
3.      risiko operasional
risiko operasional yang diartikan sebagai risiko yang dihasilkan dari kesalahan proses bisnis dalam perusahaan, manusia, dan kejadian-kejadian luar, termasuk risiko hukum. Pengecualian dari risiko ini adalah strategi dan risiko reputasi.
                                              
            Dimana, CAR =                           Total Capital                                  =  Minimum 8%                        
                                         (Credit Risk + Market Risk + Operational Risk)

·         Pilar kedua : tinjauan pengawasan
Pada pilar kedua ini menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.

·         Pilar ketiga : pengungkapan informasi
Pada pilar terakhir ini, memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.



Nama  : Dewi Wahyuningsih
NPM   : 2028355
Kelas   : 4EB09

Tugas  : Etika Profesi Akuntansi

Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:DInCdDaQGscJ:www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BA51A50F-5BFC-4E2F-BCDA-76068B108703/1384/PenerapanBaselIIwebversion1.pdf+basel+II&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi91OzHO0-JYC-8BQFuw1IVruyhjLpmEWMwXiHi60oX6U1nQDcLn8IG4M4L7jYpKjEYGjF6Buk1fU3edMm9L-Wj6UhwuzlnZpipRaV6POrfcI0fr_f_udZYfCYFnxtKSlWabtR8&sig=AHIEtbQ3kw0TnE3CHx_muew8f9HD45H1Pg