Laman

Kamis, 05 Januari 2012

SARBANES – OXLEY ACT


Sarbanes – Oxley Act merupakan salah satu topik yang menarik dan aktual hingga saat ini. Undang-undang ini dibuat oleh Senator Paul Sarbanes dan Representative Michael Oxley dan ditandatangani oleh presiden George W. Bush pada tahun 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai kasus seperti Enron, Worldcom, AOL timewarner, dll yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk ke dalam “The Big Five” seperti Arthur Andersen, KPMG, dan PWC. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Semua kasus tersebut merupakan contoh bagaimana kecurangan (fraud) berdampak  sangat buruk terhadap pasar, pemegang saham, dan pegawai lainnya.
Dengan diterbitkannya undang-undang ini, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan, memungkinkan memperkecil perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, dll. Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan, dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, pembentukan komite audit yang independen. Berikut ini adalah ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act :
Ø  Membentuk independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan public.
Ø  Mensyaratkansalah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan.
Ø  Mensyaratkan untuk malakukan full disclosurekepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
Ø  Menysyaratkan CEO dan CFO perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan laporan keuangan perusahaannya. Jika diketahuui mereka melakukan pelaporan palsu maka mereka dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US $5 juta.
Ø  Melarang kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya
Ø  Mensyaratkan adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission (Bapepam-LK) untuk para pejabat keuangan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ø  Mensyaratkan mutual fund professional untuk menyampaikan suara pada wakil pemegang saham sehingga para investor mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap keputusan.
Ø  Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan penyimpangan kepada pihak yang berwenang.
Ø  Mensyaratkan penasehat hukum perusahaan untuk mengungkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.




Nama  : Dewi Wahyunigsih
NPM   : 20208355
Kelas   : 4EB09
Tugas  : Etika Profesi Akuntansi



Sumber:
Albrecht, W. Steve, Conan C. Albrecht and Chad O. Albrecht, 2006, Fraud Examination, Canada: Thomson South-Western.
Media Akuntansi, Dampak Sarbanes-Oxley Act bagi Akuntan. Edisi 40/Mei/Tahun XI/2004.
Pedneault, Stephen, Anatomy of a Fraud Investigation, 2010, New Jersy: John Wiley & Sons,Inc.

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:oXLMaQIhsYEJ:www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/sarbanes.pdf+sarbanes+oxley&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShFBboih6i_V7flYX5MbksVdniY_mwpysnEgqOXDGgjKHO_TcuJwxuDlLEfJwF5tXwPMQBv6YFCN2Fi6tGVZgal1s_Cmh2wRxBWBP771giOzlrCxVsGlDqcb-UxN0OqesFIydkJ&sig=AHIEtbRafPnC-WcaTIK7XvwElDDKfsjvtg

Tidak ada komentar: