Sarbanes – Oxley Act merupakan
salah satu topik yang menarik dan aktual hingga saat ini. Undang-undang ini
dibuat oleh Senator Paul Sarbanes dan Representative Michael Oxley dan
ditandatangani oleh presiden George W. Bush pada tahun 2002. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai
kasus seperti Enron, Worldcom, AOL timewarner, dll yang juga melibatkan
beberapa KAP yang termasuk ke dalam “The
Big Five” seperti Arthur Andersen, KPMG, dan PWC. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar
bagi investor karena runtuhnya harga saham
perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat
terhadap pasar saham nasional. Semua kasus tersebut merupakan contoh
bagaimana kecurangan (fraud) berdampak sangat buruk terhadap pasar, pemegang saham,
dan pegawai lainnya.
Dengan diterbitkannya
undang-undang ini, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas dan transparansi
dalam laporan keuangan, memungkinkan memperkecil perusahaan atau organisasi
untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, dll. Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur
tentang akuntansi, pengungkapan, dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan
adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan
tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, pembentukan komite audit yang
independen. Berikut ini adalah ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act :
Ø Membentuk
independent public company board untuk mengawasi audit terhadap perusahaan
public.
Ø Mensyaratkansalah
seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan.
Ø Mensyaratkan
untuk malakukan full disclosurekepada para pemegang saham berkaitan dengan
transaksi keuangan yang bersifat kompleks.
Ø Menysyaratkan
CEO dan CFO perusahaan untuk melakukan sertifikasi tentang validitas pembuatan
laporan keuangan perusahaannya. Jika diketahuui mereka melakukan pelaporan
palsu maka mereka dipenjara selama 20 tahun dan denda sebesar US $5 juta.
Ø Melarang
kantor akuntan publik dari tawaran jasa lainnya
Ø Mensyaratkan
adanya kode etik, terdaftar pada Securities and Exchange Commission
(Bapepam-LK) untuk para pejabat keuangan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ø Mensyaratkan
mutual fund professional untuk menyampaikan suara pada wakil pemegang saham
sehingga para investor mengetahui bagaimana saham mereka berpengaruh terhadap
keputusan.
Ø Memberikan
perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan penyimpangan
kepada pihak yang berwenang.
Ø Mensyaratkan
penasehat hukum perusahaan untuk mengungkap adanya penyimpangan kepada pejabat
senior dan kepada dewan komisaris.
Nama : Dewi Wahyunigsih
NPM : 20208355
Kelas : 4EB09
Tugas : Etika Profesi Akuntansi
Sumber:
Albrecht, W. Steve, Conan C.
Albrecht and Chad O. Albrecht, 2006, Fraud
Examination, Canada: Thomson South-Western.
Media Akuntansi, Dampak Sarbanes-Oxley Act bagi Akuntan.
Edisi 40/Mei/Tahun XI/2004.
Pedneault, Stephen, Anatomy of a
Fraud Investigation, 2010, New Jersy: John Wiley & Sons,Inc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar