Haiii friends,,,
Kali ini
saya kembali ingin menceritakan ulang tentang Basel I dan II ...
Awalnya saya
tidak tau tentang Basel I dan II tetapi setelah saya searching dan baca di mbah
google, akhirnya saya tau,,,
Silakan dibaca
teman-teman, semoga bermanfaat untuk kalian,,,
BASEL I
Apakah Basel
I itu ?
Basel I adalah
merupakan standar internasional bagi negara sebagai dasar untuk mengatur jumlah
pendanaan atau minimal modal pada perbankan agar dapat menghadapi resiko
keuangan dan operasional yang mungkin akan timbul.
Latar
belakang dan oleh siapakah Basel I itu dibuat ?
Basel I
dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) yang digunakan untuk
menghindari terjadinya masalah yang dihadapi komite saat terjadi likuidasi Bank
Herstatt di Frankrut pada tahun 1974. Likuidasi tersebut bermasalah karena
adanya transaksi yang tertinggal di New York pada saat bank tersebut
dilikuidasi. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan zona waktu sehingga pada
saat bank itu dilikuidasi terdapat transaksi yang belum diselesaikan.
Apa tujuan
dari didirikannya Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) ?
Akibat dari
kejadian pada Bank Hestatt pada tahun 1974, negara-negara yang tergabung dalam
Group of Ten (G-10) mendirikan Basel Committe on Banking Supervison (BCBS) yang
bertujuan untuk menyusun dan menetapkan berbagai aturan bagi industri perbankan
termasuk kegiatan supervisi atas operasional perbankan dengan standar
internasional. Komite Basel pada pengawasan perbankan, di bawah naungan Bank of
International Settlement (BIS) yang terletak di Basel, Swiss.
Rangka utama
dari Basel I ?
Sebelum tahun
1980-1987 jumlah bank yang mengalami kegagalan di Amerika Serikat semmakin
meningkat secara signifikan karena tidak adanya syarat standar minimum bagi
bank –bank menganai jumlah modal yang harus dimiliki untuk mendukung bisnis mereka.
Akibatnya, Bank of International Settlement (BIS) mulai mencaari jalan untuk
memperkuat kesehatan sistem perbankan internasional. Akhirnya pada tahun 1988,
BCBS mengeluarkan Basel Accord yang berisi antara lain :
- Selanjutnya Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets), yaitu 8%.
- Perhitungan dilakukan dengan mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot untuk setiap kategori menurut jenis debitur.
Ø 0-10% : untuk pemerintah, bank
sentral, dan negara-negara OECD
Ø 20% : untuk bank-bank
Ø 50% : untuk kredit rumah
Ø 100% : untuk pinjaman perusahaan
Ternyata dalam
penerapan Basel I menuai banyak kritikan karena memiliki beberapa kelemahan
yaitu :
- Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan tingkatan risiko kredit yang sebenarnya.
- Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
- Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
- Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dalam pasar modal
BASEL II
Karena Basel
I memiliki beberapa kelemahan, maka BCBS mengeluarkan Basel II.
Apakah Basel
II ?
Basel II
merupakan ketentuan perbankan yang kedua sebagai penyempurnaan dari Basel I. Basel
II memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap
resiko serta memberikan resiko terhadap peningkatan kualitas penerapan
manajemen resiko di bank.
Tujuan Basel
Committee membuat Basel II ?
Tujuan dari Basel II yaitu :
1. meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, minimal pada tingkat
permodalan yang berlaku saat ini;
2. meningkatkan kesetaraan dalam persaingan (level playing field);
3. menciptakan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam mengantisipasi risiko;
4. memberikan beberapa alternatif pendekatan dalam menghitung kecukupan modal
Apakah
manfaat dari Basel II ?
Manfaat dari Basel II yaitu :
- Bank akan memiliki tingkat modal yang lebih sesuai dengan risiko yang diambil
- Bank yang mengadopsi Advance IRB Approach (credit risk) dan Advance measurement approach (operational risk) biasanya akan memerlukan modal yang lebih sedikit
- Struktur modal akan terkait secara lebih baik dengan strategi bank
- Bank lebih termotivasi untuk lebih patuh dan memiliki tata-kelola yang lebih baik
- Mempertinggi reputasi dan profile
- Bank mempunyai pemahaman risiko dengan lebih baik dalam organisasi mereka sebagai akibat sistem manajemen yang lebih sehat dan budaya risiko yang lebih kuat
- Harga yang sesuai dengan risiko
Secara garis
besar Basel II memiliki 3 pilar yaitu :
·
Pilar pertama : persyaratan modal
minimum
Pada pilar pertama ini berkaitan
dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan
untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank :
1. risiko kredit
risiko kredit yaitu memberikan klasifikasi
penetapan bobot resiko didasarkan pada rating yang diberikan oleh rating agency yang telah memenuhi
kualifikasi tertentu.
2. risiko pasar
risiko
pasar yaitu risiko kehilangan yang terjadi karena kondisi pasar seperti risiko
perubahan harga pasar, risiko perubahan harga suku bunga, risiko perubahan nilai
tukar, risiko memegang posisi dalam komoditi, dll.
3. risiko operasional
risiko operasional yang diartikan
sebagai risiko yang dihasilkan dari kesalahan proses bisnis dalam perusahaan,
manusia, dan kejadian-kejadian luar, termasuk risiko hukum. Pengecualian dari
risiko ini adalah strategi dan risiko reputasi.
Dimana, CAR = Total Capital = Minimum 8%
(Credit Risk + Market Risk + Operational Risk)
·
Pilar kedua : tinjauan pengawasan
Pada pilar kedua ini menangani
tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut
bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani
semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik,
risiko pensiun,
risiko
konsentrasi, risiko strategik,
risiko reputasi,
risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
·
Pilar ketiga : pengungkapan
informasi
Pada pilar terakhir ini, memperbesar
pengungkapan
yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih
baik bagi pasar
mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi
pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut
dengan sepantasnya.
Nama :
Dewi Wahyuningsih
NPM :
2028355
Kelas : 4EB09
Tugas : Etika Profesi Akuntansi
Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:DInCdDaQGscJ:www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BA51A50F-5BFC-4E2F-BCDA-76068B108703/1384/PenerapanBaselIIwebversion1.pdf+basel+II&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi91OzHO0-JYC-8BQFuw1IVruyhjLpmEWMwXiHi60oX6U1nQDcLn8IG4M4L7jYpKjEYGjF6Buk1fU3edMm9L-Wj6UhwuzlnZpipRaV6POrfcI0fr_f_udZYfCYFnxtKSlWabtR8&sig=AHIEtbQ3kw0TnE3CHx_muew8f9HD45H1Pg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar