Laman

Kamis, 05 Januari 2012

BASEL I dan BASEL II


Haiii friends,,,
Kali ini saya kembali ingin menceritakan ulang tentang Basel I dan II ...
Awalnya saya tidak tau tentang Basel I dan II tetapi setelah saya searching dan baca di mbah google, akhirnya saya tau,,,
Silakan dibaca teman-teman, semoga bermanfaat untuk kalian,,, 

BASEL I

Apakah Basel I itu ?
Basel I adalah merupakan standar internasional bagi negara sebagai dasar untuk mengatur jumlah pendanaan atau minimal modal pada perbankan agar dapat menghadapi resiko keuangan dan operasional yang mungkin akan timbul.

Latar belakang dan oleh siapakah Basel I itu dibuat ?
Basel I dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) yang digunakan untuk menghindari terjadinya masalah yang dihadapi komite saat terjadi likuidasi Bank Herstatt di Frankrut pada tahun 1974. Likuidasi tersebut bermasalah karena adanya transaksi yang tertinggal di New York pada saat bank tersebut dilikuidasi. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan zona waktu sehingga pada saat bank itu dilikuidasi terdapat transaksi yang belum diselesaikan.

Apa tujuan dari didirikannya Basel Committee on Banking Supervison (BCBS) ?
Akibat dari kejadian pada Bank Hestatt pada tahun 1974, negara-negara yang tergabung dalam Group of Ten (G-10) mendirikan Basel Committe on Banking Supervison (BCBS) yang bertujuan untuk menyusun dan menetapkan berbagai aturan bagi industri perbankan termasuk kegiatan supervisi atas operasional perbankan dengan standar internasional. Komite Basel pada pengawasan perbankan, di bawah naungan Bank of International Settlement (BIS) yang terletak di Basel, Swiss.

Rangka utama dari Basel I ?
Sebelum tahun 1980-1987 jumlah bank yang mengalami kegagalan di Amerika Serikat semmakin meningkat secara signifikan karena tidak adanya syarat standar minimum bagi bank –bank menganai jumlah modal yang harus dimiliki untuk mendukung bisnis mereka. Akibatnya, Bank of International Settlement (BIS) mulai mencaari jalan untuk memperkuat kesehatan sistem perbankan internasional. Akhirnya pada tahun 1988, BCBS mengeluarkan Basel Accord yang berisi antara lain :
  • Selanjutnya Basel I menetapkan persentase modal yang harus dimiliki perbankan terhadap total asset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets), yaitu 8%.
  • Perhitungan dilakukan dengan mengelompokkan aset bank ke dalam beberapa kategori risiko dan memberi bobot untuk setiap kategori menurut jenis debitur.
Ø  0-10%   : untuk pemerintah, bank sentral, dan negara-negara OECD
Ø  20%      : untuk bank-bank
Ø  50%      : untuk kredit rumah
Ø  100%    : untuk pinjaman perusahaan

Ternyata dalam penerapan Basel I menuai banyak kritikan karena memiliki beberapa kelemahan yaitu :
  • Kategori dalam pembobotan risiko sangat luas, sehingga tidak mencerminkan tingkatan risiko kredit yang sebenarnya.
  • Mengabaikan implikasi diversifikasi portfolio
  • Menciptakan pengaturan yang menempatkan bank pada posisi yang kurang menguntungkan dibanding pesaing non bank
  • Belum mencakup perkembangan risiko keuangan dalam pasar modal


BASEL II

Karena Basel I memiliki beberapa kelemahan, maka BCBS mengeluarkan Basel II.

Apakah Basel II ?
Basel II merupakan ketentuan perbankan yang kedua sebagai penyempurnaan dari Basel I. Basel II memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap resiko serta memberikan resiko terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen resiko di bank.

Tujuan Basel Committee membuat Basel II ?
Tujuan dari Basel II yaitu :
1.      meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, minimal pada tingkat permodalan yang berlaku saat ini;
2.      meningkatkan kesetaraan dalam persaingan (level playing field);
3.      menciptakan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam mengantisipasi risiko;
4.      memberikan beberapa alternatif pendekatan dalam menghitung kecukupan modal

Apakah manfaat dari Basel II ?
Manfaat dari Basel II yaitu :
  • Bank akan memiliki tingkat modal yang lebih sesuai dengan risiko yang diambil
  • Bank yang mengadopsi Advance IRB Approach (credit risk) dan Advance measurement approach (operational risk) biasanya akan memerlukan modal yang lebih sedikit
  • Struktur modal akan terkait secara lebih baik dengan strategi bank
  • Bank lebih termotivasi untuk lebih patuh dan memiliki tata-kelola yang lebih baik
  • Mempertinggi reputasi dan profile
  • Bank mempunyai pemahaman risiko dengan lebih baik dalam organisasi mereka sebagai akibat sistem manajemen yang lebih sehat dan budaya risiko yang lebih kuat
  • Harga yang sesuai dengan risiko


Secara garis besar Basel II memiliki 3 pilar yaitu :
·         Pilar pertama : persyaratan modal minimum
Pada pilar pertama ini berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank :
1.      risiko kredit
risiko kredit yaitu memberikan klasifikasi penetapan bobot resiko didasarkan pada rating yang diberikan oleh rating agency yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
2.      risiko pasar
risiko pasar yaitu risiko kehilangan yang terjadi karena kondisi pasar seperti risiko perubahan harga pasar, risiko perubahan harga suku bunga, risiko perubahan nilai tukar, risiko memegang posisi dalam komoditi, dll.
3.      risiko operasional
risiko operasional yang diartikan sebagai risiko yang dihasilkan dari kesalahan proses bisnis dalam perusahaan, manusia, dan kejadian-kejadian luar, termasuk risiko hukum. Pengecualian dari risiko ini adalah strategi dan risiko reputasi.
                                              
            Dimana, CAR =                           Total Capital                                  =  Minimum 8%                        
                                         (Credit Risk + Market Risk + Operational Risk)

·         Pilar kedua : tinjauan pengawasan
Pada pilar kedua ini menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.

·         Pilar ketiga : pengungkapan informasi
Pada pilar terakhir ini, memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.



Nama  : Dewi Wahyuningsih
NPM   : 2028355
Kelas   : 4EB09

Tugas  : Etika Profesi Akuntansi

Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:DInCdDaQGscJ:www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BA51A50F-5BFC-4E2F-BCDA-76068B108703/1384/PenerapanBaselIIwebversion1.pdf+basel+II&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi91OzHO0-JYC-8BQFuw1IVruyhjLpmEWMwXiHi60oX6U1nQDcLn8IG4M4L7jYpKjEYGjF6Buk1fU3edMm9L-Wj6UhwuzlnZpipRaV6POrfcI0fr_f_udZYfCYFnxtKSlWabtR8&sig=AHIEtbQ3kw0TnE3CHx_muew8f9HD45H1Pg

Senin, 02 Januari 2012

KASUS ENRON dan KAP ANDERSEN


Haiii friends,,,
Saya ingin bercerita ulang tentang kebangkrutan perusahaan Enron karena kasus tersebut adalah kasus yang paling “dicari” dan “dibicarakan” hingga kini karena melibatkan dan merutuhkan salah satu anggota dari The Big Five yaitu KAP Arthur Andersen,,,
Cekidot,,,

Kalian tau tidak, Perusahaan Enron adalah gabungan antara InterNort (penyaluran gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas yang didirikan pada tahun 1985. Perusahaan Enron yang inti usahanya bergerak dalam bidang industri energi /gas tidak hanya menjadi perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas saja tetapi Enron merupakan perusahaan raksasa global dalam beberapa tahun terakhir.  Enron kemudian melakukan diversifikasi usaha yang luas dan tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi tersebut antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Sehingga Enron termasuk ke dalam 500 daftar perusahaan terkaya di dunia versi majalah fortune. Dimana omset bisnisnya mencapai US $100 miliyar, hampir sama dengan pendapatan kotor negeri kita sendiri yaitu Indonesia.

Apa kalian tau sebabnya kalau Perusahaan besar seperti Enron itu bisa mengalami kebangkrutan ?

Pada tahun 2001, Enron melemparkan bom atom seperti bom atom yang dilemparkan AS ke Hiroshima & Nagasaki tetapi minus darah dan kematian, dimana Enron secara mengejutkan melaporkan kerugian ratusan juta dollar pada kwartal itu karena selama empat tahun berturut-turut Enron hampir selalu melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu mengakibatkan harga saham Enron jatuh dari harga US $30 menjadi US $10 per lembar saham.

Badan pengawas pasar modal mencurigai ada yang tidak beres dan mulai menyelidiki perusahaan tersebut. Akhirnya Enron mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi/bohong belaka. Enron ternyata memanipulasi laporan keuangan dan membukukan kerugian selama lima tahun terakhir. Kasus Enron tersebut masih berlanjut hingga tahun 2002 yang berdampak terhadap pasar keuangan global yang ditandai dengan harga saham menurun secara drastis di berbagai bursa efek dibelahan dunia seperti Amerika, Eropa, hingga ke Asia.
Sungguh sangat disayangkan, Enron adalah suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari 500 perusahaan terkemuka di AS dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $31,2 miliyar.

Pada kasus tersebut, apa kaitannya dengan KAP Arthur Andersen ?

Enron adalah salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total terhadap fungsi internal audit perusahaan antara lain:
  1. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
    adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
  2. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
  3. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

Oleh karena itu, yang membuat dan melaporkan hasil laporan keuangan adalah orang dari KAP Arthur Andersen sendiri dan Enron adalah klien dari KAP Arthur Andersen selama beberapa tahun terakhir. Kemudian pada akhir tahun 2001 muncul kabar berita bahwa Enron melaporkan kerugian ratusan juta dollar dan Enron terbukti memanipulasi laporan keuangan.

Kalian pasti tau, siapa orang yang membuat laporan keuangan dan mengaudit laporan keuangan tersebut ?

Orang itu adalah orang dari KAP Andersen sendiri yang melakukannya. KAP Andersen telah menciderai kepercayaan dari pihak pemegang saham atau principal untuk memberikan suatu Fairness Information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam melaksanakan amanah dari principal. Pihak agent yaitu manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya sendiri dengan melanggar norma dan etika bisnis yang sehat.

Kalian tau tidak, siapa KAP Arthur Andersen ?

KAP Andersen dulu merupakan salah satu anggota dari “The Big Five”. The Big Five adalah kelompok lima firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Dimana Kantor Akuntan Publik Internasional terbesar di dunia yang anggotanya terdiri dari PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG, dan Arthur Andersen.

Dampak apa yang terjadi pada KAP Arthur Andersen dan Enron ?

Akibat dari kasus tersebut, perusahaan Enron dan KAP Andersen mengalami kebangkrutan dan memiliki banyak utang kepada para pemegang sahamnya, kehilangan kepercayaan dari klien-kliennya dan kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak. KAP Nadersen akhirnya keluar dari anggota “The Big Five” dan sekarang namanya menjadi “The Big Four”.


Saran:
Jangan melanggar norma-norma etika yang ada dalam pekerjaan, apa lagi menciderai atau menghilangkan kepercayaan orang lain kepada kita karena membangun dan menjaga sebuah kepercayaan itu sangat sulit dan membutuhkan proses yang lama.


Ingat friendss :  “Kita Yang Menanam, Kita Juga yang Menuai”





Nama   : Dewi Wahyuningsih
NPM  : 20208355
Kelas   : 4EB09


Sumber:

Selasa, 08 November 2011

ETIKET


ETIKET

1.      Makan di depan pintu tidak boleh
Karena tidak sopan dan mengganggu orang lewat
2.      Tidak boleh makan sambil berdiri
Karena tidak sopan
3.      Jika ketika kita makan bersuara atau kecap tidak boleh
Karena tidak sopan
4.      Jika kita memanggil orang tua atau kakak tidak boleh memanggil namanya saja
Karena tidak menghormati orang yang lebih tua
5.      Jika bangun tidur tidak boleh bagun siang
Karena nanti rezekinya hilang diambil orang
6.      Tidak boleh menyapu pada malam hari
Karena itu sama saja denagn membuang rezeki
7.      Jika kita kejatuhan cicak maka kita harus mematikan cicak tersebut
Karena nanti kita bisa mendapatkan sial atau ketidakberuntungan
8.      Jika menabrak kucing hingga mati maka kita harus menguburkannya dengan menggunakan baju yang kita pakai pada saat menabraknya
Karena njika tidak, kita akan mendapatkan sial atau ketidakberuntungan
9.      Sebelum puasa kita harus mengadakan ruwahan atau berkunjung kemakam
Karena untuk mengingatkan kita kepada saudara kita yang telah tiada
10.  Jika ada orang atau saudara yang sudah meninggal dunia maka  harus diadakan selamatan 3-7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun, dan 1000 hari
Karena untuk mengingatkan atau mendo’akan yang elah tiada supaya diampuni dosanya
11.  Jika dalam keadaan hamil 7 bulan maka harus diadakn selamatan
Agar anaknya bisa lahir dengan selamat
12.  Ketika sedang hamil, suami / istri tidak boleh melakukan hal-hal yang aneh-aneh (tidak terpuji)
Supaya anaknya bisa lahir tanpa gangguan
13.  Jika anak yang baru lahir maka harus diadakan Selapanan / Gunting rambut
Karena untuk menghilangkan kotoran yang dibawa sewaktu di dalam rahim
14.  Kalau punya hajatan maka hajatannya dihitung dari hari pasarannya (tanggalan jawa) seperti senin-legi, selasa-kliwon, rabu-pon, dll
Supaya hajatannya selamat dan tidak ada gangguan dalam melaksanakan hajatannya.
15.  Jika kita punya anak tunggal harus diadakan ruwatan atau selamatan
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
16.  Jika kita punya anak ontang-anting (laki-laki dan perempuan) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
17.  Jika kita punya anak kembar harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
18.  Jika kita punya anak apit (laki-laki, perempuan, laki-laki atau sebaliknya) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
19.  Jika kita punya anak pendowo limo (laki-laki berjumlah 5 orang) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
20.  Pada tanggal 1 Suro atau 1 Muharam kalau adat jawa diadakan keliling arak-arakan keraton dilanjutkan dengan membersihkan barang-barang keramat yang ada di dalam keraton dengan air kembang
Supaya mendatangkan manfa’at dan menolak kemudharatan
21.  Jika ada orang yang meninggal pada hari selasa kliwon, menurut adat jawa makamaanya harus ditunggui dampai 40 hari
Agar kain kafannya tidak diambil atau dicuri orang untuk mencari kekayaan atau kekuatan
22.  Jika ingin membangun rumah maka harus disesuaikan dimulai dengan mengambil hari dari pasarannya yang baik sesuai tanggal lahirnya yang punya rumah yaitu suami atau istrinya
Supaya membangun rumahnya menjadi berkah, lancar, aman, dan selamat
23.  Jika petani ingin menanam padi harus diadakan Nyajeni
Supaya tanaman padinya tumbuh  dengan subur, agar padinya tidak dimakan oleh hama, dan bisa dipanen dengan hasil yang baik
24.   Jika petani ingin memanen padi harus diadakan wiwitan
Sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Gusti Allah atas hasil yang didapatkanya

Nama: Dewi Wahyuningsih
NPM : 20208355
Kelas : 4EB09

Sabtu, 05 November 2011

LOMBA MENEBAK KODE ETIK AKUNTANSI

Dewi Wahyuningsih / 20208355
Noorizkha / 20208892
Kelas 4EB09
LOMBA MENEBAK KODE ETIK AKUNTANSI

Suasana di dalam kelas 4EB09 pagi itu cukup ramai karena ibu dosen dan mahasiswa sedang berdiskusi tentang Kode Etik Akuntansi. Adapun antusiasme mahasiswa timbul karena ibu dosen membagi dua tim yaitu tim putara dan tim putri untuk menjawab pertanyaan kuis yang diberikan oleh ibu dosen. Tim yang menang akan diberikan tambahan 15 poin untuk nilai UTS. Berikut percakapan yang ada di ruang kelas 4EB09.

Dosen : Ada berapakah kode etik akuntansi ?
(seketika beberapa mahasiswa putra & puti berlomba-lomba mengangkat tangannya)

Putra1  : 6 bu !

Dosen  : Pertanyaan gugur karena saya belum menunjuk kamu sudah menjawab
(sambil geleng-geleng kepala)

Putra2 : Yaahh.. gimana sih hilang sudah kesempatan kita meraih poin pertama

Dosen : Jawabannya ada 8 poin nak..

Putra3 : Ia bu, maksud kami 6+2 hehehe
(seketika itu tim putri langsung bersorak)

Putri1 : Huu.. Maksa

Putri2 : Udah nyerobot salah pula..hahaha

Putra4 : Emang angkot suka nyerobot ?

Dosen : Sudah-sudah sekarang ibu mau ngasih pertanyaan selanjutnya mau tidak?
Serempak : Mauuu

Dosen : Oke..nih dengerin yahh.. seorang akuntan berkewajiban untuk tidak memberikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki ijin untuk mengetahui informasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan kode etik ?
(Tim putra dan putri berlomba-lomba mengangkat tangan paling tinggi)

Dosen : Ya,tim Putri

Putri3 : Menjaga rahasia bu..

Dosen : Yah,betul. Ada yang bisa menjelaskan maksudnya apa dari etika ini?

Putra5 : Menjaga hati bu..

Putri3 : Ngigo dia! Hahaha maksudnya begini bu. Sebagai seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat dia bekerja agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Dosen : Ya,betul sertus untuk tim putri
(Kemudian tim Putri bersorak)

Putra6 : Jangan senang dulu kalian.. sekarang mah dikasih dah..

Dosen : Oke pertanyaan ketiga,mengapa sebaiknya seorang akuntan publik menolak hadiah atau undangan makan dan sebagainya dari klien?

Putri 4 : Agar tidak terpengaruh bu?

Dosen : Lebih tepatnya ?

Putra7 : Objektive bu?

Dosen : yah, 100 untuk tim putra

Tim Putra : (bersorak dan sebagian berjoget) yee..Garuda di dadaku..Garuda kebanggaanku..Ku yakin hari ini pasti menang

Dosen : Ya,jadi sebagai seorang akuntan sebaiknya kita tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk menjaga keobjektivitasan kita,agar kita dapat bertindak netral,mengerti?

Serempak : Ya buu..

Dosen : Oke selanjutnya, seorang akuntan harus memiliki .... terhadap perusahaan pemakai jasa profesional, terhadap masyarakat dengan menggunakan pertimbangan moral dan profesional
(semuanya terdiam dan terlihat bingung)

Putra1 : Kepedulian bukan bu?
(bu disen menggeleng sebagai jawabannya)\

Putri1 : Nyerah bu..

Dosen : Nyerah ? masing-masing tim nilainya dikurangin 50 yah?

Serempak : Yahh ibu.. jangan dong

Dosen : Iya, tidak dikurangin. Jadi kode etik yang ke 4 adalah tanggung jawab. Sebagai seorang akuntan harus bertanggung jawab baik terhadap perusahaan pemakai jasa,masyarakat maupun sesama anggota profesi akuntansi dalam mengembangkan profesinya. Sekarang pertanyaan ke 5 setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Tujuannya adalah untuk menjaga perilaku akuntan tetap...

Putra2 : Profesional

Dosen : Yap,betul..selanjutnya.. mana yang harus diutamakan oleh seorang akuntan perusahaan yang menyesuaikan dengan kepentingan publik atau mengacuhkan kepentingan publik ?

Putri2 : Perusahaan yang menyesuaikan dengan kepentingan publik

Dosen : Yap betul! 100 untuk tim puteri.. jadi seorang akuntan berkewajiban untuk bertindak dalam kepentingan publik dengan demikian, para pemakai jasa akuntan dapat ikut serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan publik

Putra3 : Yah..masa skornya sama...

Dosen : sekarang pertanyaan ke 7.karena skornya sama ini jadi pertanyaan rebutan,sudah berapa kode etik yang terjawab tadi ?

Putra4 : 6 bu!

Dosen : Salah

Putra5 : Loh kan sudah 6 pertanyaan bu ?

Putri3 : 5 bu..

Dosen  : Yah, betul 100 untuk tim putri
(Tim putri bersorak keras karena tim mereka memimpin, sementara tim putra hanya terdiam menerima nasib)

Dosen : saya akan menjelaskan tiga kode etik selanjutnya yakni integritas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, dan standar teknis. Integritas maksudnya kualitas seorang akuntan dalam memperolah kepercayaan publik. Kompetensi dan kehati-hatian profesional maksudnya setiap akuntan memiliki kompetensi atau kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman sehingga tidak diperkenankan mengaku memiliki kemampuan yang sebenarnya tidak dimiliki. Untuk itu sebaiknya seorang akuntan harus berhati-hati dalam melaksanakan jasa profesional. Yang terakhir adalah standar teknis maksudnya seorang akuntan melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar yang berlaku. Di Indonesia, standar yang diakui adalah standar IAI.
Nah, sekarang pertanyaan terakhir, ada yang bisa menyebutkan ulang dan kode etik yang telah kita bahas ?

Putra 1 : saya bu !

Dosen : Iya, apa ?

Putra 1 : Tanggung jawab profesi, kepentingan publik,integritas,objektivitas,kompetensi dan kehati-hatian profesional,kerahasiaan,perilaku profesional,dan standar teknis

Dosen : Ya betul ! 100 untuk tim putra ! wah karena nilainya sama dengan tim putri maka saya beri semuanya bonus nilai tambahan 15 poin!
Serempak seleruh mahasiswa bersorak dengan perasaan puas...