Laman

Selasa, 08 November 2011

ETIKET


ETIKET

1.      Makan di depan pintu tidak boleh
Karena tidak sopan dan mengganggu orang lewat
2.      Tidak boleh makan sambil berdiri
Karena tidak sopan
3.      Jika ketika kita makan bersuara atau kecap tidak boleh
Karena tidak sopan
4.      Jika kita memanggil orang tua atau kakak tidak boleh memanggil namanya saja
Karena tidak menghormati orang yang lebih tua
5.      Jika bangun tidur tidak boleh bagun siang
Karena nanti rezekinya hilang diambil orang
6.      Tidak boleh menyapu pada malam hari
Karena itu sama saja denagn membuang rezeki
7.      Jika kita kejatuhan cicak maka kita harus mematikan cicak tersebut
Karena nanti kita bisa mendapatkan sial atau ketidakberuntungan
8.      Jika menabrak kucing hingga mati maka kita harus menguburkannya dengan menggunakan baju yang kita pakai pada saat menabraknya
Karena njika tidak, kita akan mendapatkan sial atau ketidakberuntungan
9.      Sebelum puasa kita harus mengadakan ruwahan atau berkunjung kemakam
Karena untuk mengingatkan kita kepada saudara kita yang telah tiada
10.  Jika ada orang atau saudara yang sudah meninggal dunia maka  harus diadakan selamatan 3-7 hari, 40 hari, 100 hari, 1 tahun, 2 tahun, dan 1000 hari
Karena untuk mengingatkan atau mendo’akan yang elah tiada supaya diampuni dosanya
11.  Jika dalam keadaan hamil 7 bulan maka harus diadakn selamatan
Agar anaknya bisa lahir dengan selamat
12.  Ketika sedang hamil, suami / istri tidak boleh melakukan hal-hal yang aneh-aneh (tidak terpuji)
Supaya anaknya bisa lahir tanpa gangguan
13.  Jika anak yang baru lahir maka harus diadakan Selapanan / Gunting rambut
Karena untuk menghilangkan kotoran yang dibawa sewaktu di dalam rahim
14.  Kalau punya hajatan maka hajatannya dihitung dari hari pasarannya (tanggalan jawa) seperti senin-legi, selasa-kliwon, rabu-pon, dll
Supaya hajatannya selamat dan tidak ada gangguan dalam melaksanakan hajatannya.
15.  Jika kita punya anak tunggal harus diadakan ruwatan atau selamatan
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
16.  Jika kita punya anak ontang-anting (laki-laki dan perempuan) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
17.  Jika kita punya anak kembar harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
18.  Jika kita punya anak apit (laki-laki, perempuan, laki-laki atau sebaliknya) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
19.  Jika kita punya anak pendowo limo (laki-laki berjumlah 5 orang) harus diadakan ruwatan atau selamatan dengan ki dalang
Agar anak-anak tersebut selamat sampai tua
20.  Pada tanggal 1 Suro atau 1 Muharam kalau adat jawa diadakan keliling arak-arakan keraton dilanjutkan dengan membersihkan barang-barang keramat yang ada di dalam keraton dengan air kembang
Supaya mendatangkan manfa’at dan menolak kemudharatan
21.  Jika ada orang yang meninggal pada hari selasa kliwon, menurut adat jawa makamaanya harus ditunggui dampai 40 hari
Agar kain kafannya tidak diambil atau dicuri orang untuk mencari kekayaan atau kekuatan
22.  Jika ingin membangun rumah maka harus disesuaikan dimulai dengan mengambil hari dari pasarannya yang baik sesuai tanggal lahirnya yang punya rumah yaitu suami atau istrinya
Supaya membangun rumahnya menjadi berkah, lancar, aman, dan selamat
23.  Jika petani ingin menanam padi harus diadakan Nyajeni
Supaya tanaman padinya tumbuh  dengan subur, agar padinya tidak dimakan oleh hama, dan bisa dipanen dengan hasil yang baik
24.   Jika petani ingin memanen padi harus diadakan wiwitan
Sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Gusti Allah atas hasil yang didapatkanya

Nama: Dewi Wahyuningsih
NPM : 20208355
Kelas : 4EB09

Sabtu, 05 November 2011

LOMBA MENEBAK KODE ETIK AKUNTANSI

Dewi Wahyuningsih / 20208355
Noorizkha / 20208892
Kelas 4EB09
LOMBA MENEBAK KODE ETIK AKUNTANSI

Suasana di dalam kelas 4EB09 pagi itu cukup ramai karena ibu dosen dan mahasiswa sedang berdiskusi tentang Kode Etik Akuntansi. Adapun antusiasme mahasiswa timbul karena ibu dosen membagi dua tim yaitu tim putara dan tim putri untuk menjawab pertanyaan kuis yang diberikan oleh ibu dosen. Tim yang menang akan diberikan tambahan 15 poin untuk nilai UTS. Berikut percakapan yang ada di ruang kelas 4EB09.

Dosen : Ada berapakah kode etik akuntansi ?
(seketika beberapa mahasiswa putra & puti berlomba-lomba mengangkat tangannya)

Putra1  : 6 bu !

Dosen  : Pertanyaan gugur karena saya belum menunjuk kamu sudah menjawab
(sambil geleng-geleng kepala)

Putra2 : Yaahh.. gimana sih hilang sudah kesempatan kita meraih poin pertama

Dosen : Jawabannya ada 8 poin nak..

Putra3 : Ia bu, maksud kami 6+2 hehehe
(seketika itu tim putri langsung bersorak)

Putri1 : Huu.. Maksa

Putri2 : Udah nyerobot salah pula..hahaha

Putra4 : Emang angkot suka nyerobot ?

Dosen : Sudah-sudah sekarang ibu mau ngasih pertanyaan selanjutnya mau tidak?
Serempak : Mauuu

Dosen : Oke..nih dengerin yahh.. seorang akuntan berkewajiban untuk tidak memberikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki ijin untuk mengetahui informasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan kode etik ?
(Tim putra dan putri berlomba-lomba mengangkat tangan paling tinggi)

Dosen : Ya,tim Putri

Putri3 : Menjaga rahasia bu..

Dosen : Yah,betul. Ada yang bisa menjelaskan maksudnya apa dari etika ini?

Putra5 : Menjaga hati bu..

Putri3 : Ngigo dia! Hahaha maksudnya begini bu. Sebagai seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat dia bekerja agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Dosen : Ya,betul sertus untuk tim putri
(Kemudian tim Putri bersorak)

Putra6 : Jangan senang dulu kalian.. sekarang mah dikasih dah..

Dosen : Oke pertanyaan ketiga,mengapa sebaiknya seorang akuntan publik menolak hadiah atau undangan makan dan sebagainya dari klien?

Putri 4 : Agar tidak terpengaruh bu?

Dosen : Lebih tepatnya ?

Putra7 : Objektive bu?

Dosen : yah, 100 untuk tim putra

Tim Putra : (bersorak dan sebagian berjoget) yee..Garuda di dadaku..Garuda kebanggaanku..Ku yakin hari ini pasti menang

Dosen : Ya,jadi sebagai seorang akuntan sebaiknya kita tidak boleh menerima hadiah dalam bentuk apapun untuk menjaga keobjektivitasan kita,agar kita dapat bertindak netral,mengerti?

Serempak : Ya buu..

Dosen : Oke selanjutnya, seorang akuntan harus memiliki .... terhadap perusahaan pemakai jasa profesional, terhadap masyarakat dengan menggunakan pertimbangan moral dan profesional
(semuanya terdiam dan terlihat bingung)

Putra1 : Kepedulian bukan bu?
(bu disen menggeleng sebagai jawabannya)\

Putri1 : Nyerah bu..

Dosen : Nyerah ? masing-masing tim nilainya dikurangin 50 yah?

Serempak : Yahh ibu.. jangan dong

Dosen : Iya, tidak dikurangin. Jadi kode etik yang ke 4 adalah tanggung jawab. Sebagai seorang akuntan harus bertanggung jawab baik terhadap perusahaan pemakai jasa,masyarakat maupun sesama anggota profesi akuntansi dalam mengembangkan profesinya. Sekarang pertanyaan ke 5 setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Tujuannya adalah untuk menjaga perilaku akuntan tetap...

Putra2 : Profesional

Dosen : Yap,betul..selanjutnya.. mana yang harus diutamakan oleh seorang akuntan perusahaan yang menyesuaikan dengan kepentingan publik atau mengacuhkan kepentingan publik ?

Putri2 : Perusahaan yang menyesuaikan dengan kepentingan publik

Dosen : Yap betul! 100 untuk tim puteri.. jadi seorang akuntan berkewajiban untuk bertindak dalam kepentingan publik dengan demikian, para pemakai jasa akuntan dapat ikut serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan publik

Putra3 : Yah..masa skornya sama...

Dosen : sekarang pertanyaan ke 7.karena skornya sama ini jadi pertanyaan rebutan,sudah berapa kode etik yang terjawab tadi ?

Putra4 : 6 bu!

Dosen : Salah

Putra5 : Loh kan sudah 6 pertanyaan bu ?

Putri3 : 5 bu..

Dosen  : Yah, betul 100 untuk tim putri
(Tim putri bersorak keras karena tim mereka memimpin, sementara tim putra hanya terdiam menerima nasib)

Dosen : saya akan menjelaskan tiga kode etik selanjutnya yakni integritas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, dan standar teknis. Integritas maksudnya kualitas seorang akuntan dalam memperolah kepercayaan publik. Kompetensi dan kehati-hatian profesional maksudnya setiap akuntan memiliki kompetensi atau kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman sehingga tidak diperkenankan mengaku memiliki kemampuan yang sebenarnya tidak dimiliki. Untuk itu sebaiknya seorang akuntan harus berhati-hati dalam melaksanakan jasa profesional. Yang terakhir adalah standar teknis maksudnya seorang akuntan melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar yang berlaku. Di Indonesia, standar yang diakui adalah standar IAI.
Nah, sekarang pertanyaan terakhir, ada yang bisa menyebutkan ulang dan kode etik yang telah kita bahas ?

Putra 1 : saya bu !

Dosen : Iya, apa ?

Putra 1 : Tanggung jawab profesi, kepentingan publik,integritas,objektivitas,kompetensi dan kehati-hatian profesional,kerahasiaan,perilaku profesional,dan standar teknis

Dosen : Ya betul ! 100 untuk tim putra ! wah karena nilainya sama dengan tim putri maka saya beri semuanya bonus nilai tambahan 15 poin!
Serempak seleruh mahasiswa bersorak dengan perasaan puas...

Selasa, 04 Oktober 2011

"KODE ETIK PROFESI AKUNTAN"

Profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian yang unik. Dengan kata lain setiap orang yang mau bergabung dalam suatu profesi tertentu harus memiliki keahlian yang tidak dimiliki oleh orang kebanyakan. bekerja secara profesional berarti bekerja dengan menggunakan keahlian khusus menurut aturan dan persyaratan profesi.karena itu, setiap pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan suatu sarana berupa standar dan kode etik sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tersebut.

Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompo profesi yang ditetapkan secara bersama. Kode etik dan standar tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh setiap anggota agar setiap hasil kerja para anggota dapat dipercaya dan memenuhi kualitas yang ditetapkan oleh organisasi.

Jadi, Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah
• memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
• mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
• Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
• Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
• Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

1. Prinsip Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

2. Prinsip Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

4. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

5.Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.



Nama : Dewi Wahyuningsih
NPM : 20208355
Kelas : 4EB09

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2010/10/24/etika-profesi-akuntan-publik/
http://garryaditya.blogspot.com/2010/09/kode-etik-akuntan-publik.html
http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/filenya/namafile/297/KESA_AHLI.pdf
http://www.ruqayahimwanah.com/berita-119-etika-profesi-akuntan-publik.html

Sabtu, 23 April 2011

SUBJECT, VERB, and COMPLEMENT

Subject :
Almost all English sentences have subjects. A subject usually comes before a verb, but it can also come after auxiliary verbs. Subject is the person or thing that does the action of the sentence.

Verb :
Every sentence has a verb. it generally shows the action of the sentence.
The verb maybe a verb phrase. A verb phrase consists of one or more auxiliaries and one main verb. The auxiliaries always precede the main verb.

Example:
1. Four people/ were/ arrested/ for allegedly provoking the brutal acts.
S V (Jakarta post, Wednesday, February 9, 2011)

Four people it is subject. in which the subject matter of person.
Arrested it is verb. Which verb do an act that is "arrested".
Were arrested it is verb phrase. in which the sentence has the word auxiliary which was situated before the main verb is “were”

2. They/ are/ supposed/ to understand that people.
S V (Jakarta Post. Tuesday, February 8, 2011)

Four people it is subject. in which the subject matter of person.
Supposed it is verb. Which verb do an act that is "supposed".
Are Supposed it is verb phrase. in which the sentence has the word auxiliary which was situated before the main verb is “are”

3. The Slammers/ are /managed/ to slip past the patriots 67-66 in the last quarter.
S V (Jakarta Post. Sunday, February 20, 2011)
The Slammers it is subject. in which the subject matter of person.
Managed it is verb. Which verb do an act that is "managed".
Are managed it is verb phrase. in which the sentence has the word auxiliary which was situated before the main verb is “are”

4. We/ will/ support/ government policies that are in line with (our views).
S V (Jakarta Post. Saturday, February 26, 2011)
we it is subject. in which the subject matter of person.
Support it is verb. Which verb do an act that is "support".
Will support it is verb phrase. in which the sentence has the word auxiliary which was situated before the main verb is “will”

5. The awards ceremony/ is/ slated/ for March 25 and will be broadcast live by RCTI.
S V (Jakarta Post. Saturday, February 26, 2011)
The awards ceremony it is subject. in which the subject matter of thing.
Slated it is verb. Which verb do an act that is "slated".
Is slated it is verb phrase. in which the sentence has the word auxiliary which was situated before the main verb is “is”


Complement :

A complement completes the verb. It is similar to the subject because it's usually a noun or noun phrase, However, it generally follows the verb when the sentence in the active voice.

Example:
1. Christian has never faced /discrimination.
C (Jakarta post, Wednesday, February 9, 2011)
• Analysis: complement predicate, or verb. The location of the object sentence is after the verb. discrimination includes the complement of Gerunds.

2. SBY is a /President Republik of Indonesia.
C (Jakarta Post. Saturday, February 26, 2011)
•Analysis: a President of the Republic of Indonesia here we call a subject complement because of "a President of the Republic of Indonesia" explain "SBY"

3. In what could /became/ a model for other cities and towns in Libya.
C (Jakarta Post. Saturday, February 19, 2011)
•Analysis: because Became including linking verb that can only be followed by complement.